Hukum




Ketentuan Hukum Pidana

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta :


Pasal 113
  1. Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
  2. Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  3. Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  4. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Pasal 8
Hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan.
Pasal 9
  1. Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan:
  2. a. penerbitan Ciptaan;
    b. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
    c. penerjemahan Ciptaan;
    d. pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;
    e. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
    f. Pertunjukan Ciptaan;
    g. Pengumuman Ciptaan;
    h. Komunikasi Ciptaan;
    i. Penyewaan Ciptaan;
  3. Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.
  4. Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.

Pasal 52
Setiap Orang dilarang merusak, memusnahkan, menghilangkan, atau membuat tidak berfungsi sarana kontrol teknologi yang digunakan sebagai pelindung Ciptaan atau produk Hak Terkait serta pengaman Hak Cipta atau Hak Terkait, kecuali untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara, serta sebab lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau diperjanjikan lain.
Kebijakan Privasi

I. Ringkasan
Ini adalah kebijakan privasi Kamus Daerah Jambi (KDJ) Daring untuk laman https://www.kamusdaerahjambi.kemdikbud.go.id yang dikelola oleh Kantor Bahasa Provinsi Jambi, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Jalan Arif Rahman Hakim, No. 101, Telanaipura, Jambi, Indonesia. Kebijakan privasi ini adalah acuan yang mengatur dan melindungi data pengguna KDJ Daring berikut.
  1. KDJ Daring tunduk pada kebijakan perlindungan Data Pribadi pengguna sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik yang mengatur dan melindungi penggunaan Data Pribadi para pengguna.
  2. Jika Anda mengakses KDJ Daring tanpa membuat akun, tidak ada Data Pribadi yang perlu diberikan untuk menggunakan KDJ Daring.
  3. Jika Anda mengakses KDJ Daring sebagai pengguna terdaftar, hanya Data Pribadi berupa nama lengkap, nama tampilan, dan alamat pos-el yang diberikan dan ditampilkan.
  4. KDJ Daring menjamin keamanan Data Pribadi Anda.
  5. KDJ Daring berhak menggunakan Data Pribadi para pengguna demi meningkatkan mutu dan pelayanan di KDJ Daring.
  6. KDJ Daring hanya dapat memberitahukan Data Pribadi yang dimiliki oleh para pengguna bila diwajibkan dan/atau diminta oleh institusi yang berwenang berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, perintah resmi dari pengadilan, dan/atau perintah resmi dari instansi atau aparat yang bersangkutan.
  7. KDJ Daring dapat membekukan/menghapus akun tertentu berdasarkan pertimbangan keamanan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

II. Definisi
  1. Data Pribadi adalah informasi apa pun yang bersangkutan dengan identitas seseorang, baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti nama lengkap, nama pengguna, dan alamat pos-el.
  2. KDJ Daring adalah aplikasi daring yang berisi Kamus Daerah Jambi dan pengayaannya. KDJ Daring dikelola oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

III. Keamanan
KDJ Daring memberlakukan upaya dan langkah terbaik untuk melindungi dan mengamankan Data Pribadi Anda. KDJ Daring tidak dapat sepenuhnya menjamin bahwa sistem tidak akan dapat ditembus sama sekali akibat adanya virus, malware, gangguan, atau kejadian luar biasa termasuk akses tanpa otorisasi oleh pihak ketiga.
IV. Cara Menghubungi Kami
Mengenai keamanan Data Pribadi Anda, silakan menghubungi kami di bahasajambi@kemdikbud.go.id
Alamat:
Jalan Arif Rahman Hakim, No. 101, Telanaipura, Jambi,36124
Pos-el: bahasajambi@kemdikbud.go.id
Laman: balaibahasajambi.kemdikbud.go.id
Telepon: (0741) 669466

Versi Daring : 1.01.1.1 - 20230209